Dalam Rangka memenuhi kewajiban Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keunagn desa sebagaiamana tekah diubah dengan Pertauran Bupati Jepara Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keunagn desa yaitu petinggi wajib melaporkan realisasi APBDes PerSemester Kepada Bupati jepara.
Berikut kami informasikan Reaalisasi APBDes tahun anggaran 2020 semester satu
Tinggalkan Balasan